-->

Ads 720 x 90

Perbedaan BUMDES Dengan Koprasi



Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi keliru satu acara prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 pada samping tiga program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, rakyat desa didorong buat mengelola ekonomi secara otonom.

Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus dari menurut hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh norma, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh rakyat, perwakilan kelompok wanita, perwakilan tani dan seluruh unsur warga  desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi & sosial budaya warga .

Salah satu hal krusial yg harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yg dipilih BUMDes nir diperbolehkan mengancam aktivitas ekonomi warga  desa. Kehadiran BUMDes wajib  bisa menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini mempunyai aneka macam permasalahan ekonomi misalnya rendahnya penguasaan lahan & skala usaha yang relatif mini   bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yg terbatas dan cenderung berpola ?Ijon?; kurang memiliki akses pasar & nilai tawar yg rendah; kurang memiliki? Pengetahuan mengenai cara produksi yg baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, & pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini sebagai jawaban atas permasalahan-pertarungan tersebut, yg diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai keliru satu program primer pemerintah yang menggelontorkan dana eksklusif ke desa, merupakan stimulus supaya kemudian desa bisa berkembang secara berdikari. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini merupakan menggunakan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain buat pembangunan wahana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga bisa dipakai buat mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 mengenai Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dianggap BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi &/ atau pelayanan umum sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan & Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

BUMDes

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter