-->

Ads 720 x 90




Dalam Bab II Pasal lima Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam ayat (1) & (dua) dijelaskan bahwa:

1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan buat membiayai pelaksanaan program & aktivitas di bidang Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menaruh manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:

3. peningkatan kualitas hayati;peningkatan kesejahteraan;penanggulangan kemiskinan; danpeningkatan pelayanan publik.

4. Demikianlah goresan pena singkat penulis tentang Bab II Pasal lima Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa......

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter