-->

Ads 720 x 90

DASAR HUKUM PROGRAM SEMBAKO




FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM menciptakan postingan perdana terkait Program Sembako, terdapat yg menanyakan apa dasar aturan acara Sembako itu? Lantaran itulah Kami mencoba menciptakan tulisan ini yang nir lain dan tidak bukan merupakan jawaban atas pertanyaan terkait dasar aturan acara sembako. Berikut ini aturan yang menjadi Dasar Hukum Program Sembako, yaitu:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dalam Kementerian Negara/Lembaga;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dalam Kementerian Negara/Lembaga;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 mengenai Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;Peraturan Menteri Sosial Nomor lima Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan program sembako tidak lain merupakan hasil pengembangan menurut program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Cek jua: Program BPNT Menjadi Program Sembako

Demikian penerangan mengenai Dasar Hukum Program Sembako. Semoga dapat berguna & menambah surat keterangan Anda yg membutuhkan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter