-->

Ads 720 x 90

Administrasi Kaur Keuangan Desa Format Baru


Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, aplikasi pembangunan,pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Secara teknis Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai aparatur pelaksana administrasi desa.

Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik. Perangkat Desa menjadi unsur pembantu ketua desa harus melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Yang dimaksud administrasi pemerintahan desa merupakan keseluruhan proses aktivitas pencatatan data & fakta tentang Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Secara generik Administrasi Desa dikelompokan kedalam 4 (empat) gerombolan . Hal ini sebagaimana masih ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Administrasi umum yaitu pencatatan data dan atau fakta berisi aktivitas pemerintahan desa dalam Buku Administrasi Umum.Administrasi Penduduk merupakan kegiatan pencatatan data penduduk & berita tentang kependudukan lainnya pada Buku Administrasi Penduduk.Administrasi Keuangan merupakan aktivitas pencatatan transaksi data & fakta keuangan / pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.Administrasi Pembangunan adalah aktivitas pencatatan hasil pembangunan dan informasi aplikasi pembangunan dan aktivitas pemberdayaan rakyat pada Buku Administrasi Pembangunan.

Selain keempat gerombolan  tadi Permendagri 47/2016 menjelaskan adanya Buku Administrasi lainnya.

Kegiatan pencatatan data dan warta tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya dicatat pada buku adminsitrasi desa sesuai kebutuhan.Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dicatat tersendiri oleh sekretaris BPD pada buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa.Kegiatan musyawarah Desa pada kitab   kegiatan musyawarah desa, dicatat pula warta acara musyawarah, notulensi atau output kesepakan musyawarah bila perlu.Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dicatat pada kitab   Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.Pendataan kegiatan & rapikan cara pengisian buku Administrasi lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Silahkan mengikuti Peraturan Bupati/ walikota yg mengatur Administrasi Pemerintahan Desa. Sementara ini kita simak lampiran Permendagri 47/2016 yg berisi model format & cara pengisian Buku Administrasi Desa.

Pada kesempatan ini akan menyajikan Buku Administrasi Desa yang wajib  dikerjakan oleh Bendahara Desa / Kepala Urusan Keuangan Desa. Buku Adminstrasi Desa yg berkaitan dengan Administrasi Keuangan Desa yang wajib  dilaksankan Bendahara Desa.

Sebagaimana disebutkan pada Bagian Keempat Administrasi Keuangan Desa Pasa l7 menyebutkan ;

Kegiatan pencatatan data & fakta keuangan desa, pengelolaan keuangan desa dimuat dalam buku Administrasi Keuangan Desa.

Administrasi Keuangan Desa sebagaimana mencakup:

Buku APB Desa;Buku Rencana Anggaran Biaya;Buku Kas Pembantu Kegiatan;Buku Kas Umum;Buku Pembantu Pajak , Buku Penerimaan Retribusi, & Penerimaan dar asal PAD lainnya;Buku Bank Desa.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter