-->

Ads 720 x 90

Apa Saja Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)) merupakan sebuah forum yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Banyak orang menyebut bahwa BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) adalah parlemenya desa, DPR nya desa. Sebagai lembaga perwujudan demokrasi desa tentunya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mepunyai tugas sebagaimana layaknya kerja parlemen. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mempunyai hak;

Mengajukan rancangan Perdes,Mengajukan Pertanyaan,Menyapaikan usul dan pendapat,menentukan dan dipilih sertamemperoleh tunjangan & penghasilan.

Memasuki bulan september setiap tahunnya BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) mempunyai tugas yg relatif berat sebagaimana yg tercantum dalam Permendagri 110 tahun 2016 mengenai BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) , Permendagri 111 mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa antara lain adalah menjadi berikut:

Monitoring dan supervisi terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai menggunakan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan Menjaring & menyerap aspirasi rakyat sinkron menggunakan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 32 s.D. 36) Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal menggunakan LKD, LAD, FKAPD, & rakyat. (Permendagri 110/2016, psl 37 & 50).Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (jika ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 & 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (jika terdapat). (Permendagri 110/2016, psl 44 & 45, dan Permendagri 111/2014, psl 7).Menginformasikan Perdes pada warga  sinkron dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (selesainya diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13). Kegiatan ketatausahaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). (Permendagri 110/2016, psl 54).Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes buat tahun anggaran berikutnya (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 114/2014, psl 29). Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan, jika terdapat perubahan (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 20/2018, psl 40 & 42).

Jadi sobat Desa, 11 poin pokok di atas adalah hal-hal yg perlu dilakukan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). Jika mereka nir melaksanakan mari kita mengingatkan. Sehingga kuasa ruang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) menjadi elit demokrasi adalah konkret adanya melalui bentuk dan dan kerja keras mereka.

Semoga artikel tentang Apa Saja Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bulan September? Yg penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat..........

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter