-->

Ads 720 x 90

Syarat Menjadi Perangkat Desa



portalkbardesa - kondisi sebagai Perangkat Desa? Apakah wajib  terdaftar menjadi penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi? Bagaimana anggaran tentang syarat batasan usia atau umur aporisma dan minimal menjadi Perangkat Desa?

Untuk sebagai Perangkat Desa, apakah harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan menggunakan ijazah? Apakah seseorang tamatan Sekolah Dasar atau SMP memenuhi kondisi menjadi Perangkat Desa?

Dan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh sebagai Perangkat Desa? Itulah beberapa contoh pertanyaan yang diajukan oleh Sobat Desa. Berikut ini penjelasannya...

Daftar Isi:

Persyaratan Perangkat DesaPersyaratan Umum Menjadi Perangkat DesaSyarat Domisili DihapusSyarat UmurSyarat PendidikanPersyaratan Khusus Menjadi Perangkat DesaApakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa?

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Persyaratan Perangkat Desa

Persyaratan Umum; danPersyaratan Khusus.

Persyaratan Umum Menjadi Perangkat Desa

berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yg sederajat;berusia 20 (2 puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yg terdiri atas:Kartu Tanda Penduduk atau surat kabar indikasi penduduk;surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yg bersangkutan pada atas kertas bermaterai;surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yg dibentuk sang yg bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai relatif;ijazah pendidikan dari taraf dasar sampai menggunakan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan berdasarkan pejabat yang berwenang;akte kelahiran atau surat warta kenal lahir;surat fakta berbadan sehat menurut puskesmas atau petugas kesehatan yg berwenang; dansurat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat sang yang bersangkutan pada atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Syarat Domisili Dihapus

Namun lalu kondisi wajib  'terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal pada Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum registrasi' secara resmi dihapus sejak berlakunya putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 & lalu ditindaklanjuti sang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggunakan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa.

Karena itulah apabila ditanya Apakah harus terdaftar menjadi penduduk Desa & berdomisili pada Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran ? Maka jawabannya TIDAK HARUS.

Cek juga: Persyaratan Calon Kepala Desa

Syarat Umur

Permendagri 67 Tahun 2017

Syarat Pendidikan

Jawabannya:

YA, harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yg dibuktikan menggunakan ijazah. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan di atas dengan mengutip ketentuan Pasal dua ayat (2) huruf a pada Permendagri 67 Tahun 2017 bahwa warga  Desa yg 'berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat'. Itu adalah buat masyarakat Desa yang berpendidikan SMP atau sederajat juga SD atau sederajat nir memenuhi kondisi sebagai Perangkat Desa.

Aturan tentang syarat generik tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Permendagri 67/2017).

Persyaratan Khusus Menjadi Perangkat Desa

Adapun mengenai apa saja persyaratan khusus sebagai Perangkat Desa, dalam Undang-Undang Desa, PP Desa, juga Permendagri nir secara eksplisit menguraikannya. Tetapi dalam Permendagri 67/2017 dalam Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa:

(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) ditetapkan dalam peraturan wilayah.

Cek juga: Struktur Perangkat Desa

Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa?

Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa?

UU Desa

Namun demikian terdapat ketentuan khusus bagi Perangkat Desa yg berasal berdasarkan unsur PNS. Seperti disebutkan pada Pasal 10A Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih & diangkat sebagai perangkat Desa, yg bersangkutan dibebaskan ad interim menurut jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya menjadi pegawai negeri sipil.

(dua) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat sebagai perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya menjadi pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa & pendapatan lainnya yang sah yg bersumber menurut Anggaran Pendapatan & Belanja Desa. Demikian penjelasan mengenai Syarat Menjadi Perangkat Desa. Semoga berguna buat Sobat Desa semua.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter