-->

Ads 720 x 90

Bagaimana Mekanisme Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes



Pengurusan & Pengelolaan BUMDes diatur pada Bab III Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, & Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa merupakan menjadi berikut:

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi BUM Desa

Dalam Pasal 7 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan menjadi berikut:

BUM Desa bisa terdiri menurut unit-unit usaha yang berbadan aturan.Unit usaha yg berbadan aturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa forum usaha yg kepemilikan sahamnya dari dari BUM Desa & rakyat.Dalam hal BUM Desa nir memiliki unit-unit bisnis yg berbadan aturan, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan  dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3).

BUM Desa bisa menciptakan unit bisnis mencakup:

Perseroan Terbatas sebagai komplotan kapital, dibentuk dari perjanjian, & melakukan aktivitas usaha dengan modal yg sebagian akbar dimiliki oleh BUM Desa, sinkron dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; danLembaga Keuangan Mikro menggunakan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter