-->

Ads 720 x 90

Apa saja tugas dari TPK_TPBJ di Desa



TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain berdasarkan TPK merupakan TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tadi bagi Kami absah-sah saja. Artinya secara substansi, mau gunakan kata TPK atau TPBJ sama saja lantaran merujuk pada pihak yg sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas berdasarkan Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?

Mungkin kita akan debatable soal mana yg sahih TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang menggunakan kata TPK, namun ada pula yang menggunakan TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan & argumentasi. Tetapi apabila Kami yang ditanya, mana yg sahih antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong menyatakan :

KAUR DAN KASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT (4) DAPAT DIBANTU OLEH TIM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG KARENA SIFAT DAN JENISNYA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SENDIRI.

Pasal diatas merupakan pasal yang sebagai dasar mengenai tim yg membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di GampongPertanyaan Kami, tunjukkan dalam Kami dalam pasal tadi, mana kalimat yg menyebut ?Tim Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ)? Atau ?Tim Pengelola Kegiatan (TPK)??

Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut ?Tim?, lalu dibubuhi menggunakan istilah berita atau predikat ?Yang melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa?.

Dengan istilah lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa kata untuk Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Gampong

Lalu mengapa ada sebagian mengungkapkan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?

Kalau soal itu kan pendapat masing-masing.

Bertolak berdasarkan analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak terdapat keharusan buat menggunakan kata TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jika regulasi wilayah (perda/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah buat Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Gampong sinkron ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tadi.

Apa Tugas TPK/TPBJ pada Gampong

Poin utamanya, tugas utama & fungsi (Tupoksi) berdasarkan TPK/TPBJ merupakan membantu melaksanakan tugas Kasi & Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Secara umum tugas TPK/TPBJ merupakan :

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sinkron bidang tugasnya;Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sinkron DPA, DPPA &/atau DPAL yg telah disetujui Keuchiek Gampongmelalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban aturan belanja aktivitas sesuai bidang tugasnya;Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;Mengumumkan tender buat aktivitas pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,Memilih dan tetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;Memeriksa & melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;Mengumumkan output aplikasi aktivitas pengadaan barang/jasa melalui swakelola &/atau penyedia barang/jasa.

Sesuai menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (dua) Permendagri nomor  20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

TIM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERASAL DARI UNSUR PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, DAN/ATAU MASYARAKAT YANG TERDIRI ATAS : (A.) KETUA (B.) SEKRETARIS (C.) ANGGOTA.

Ketentuan tentang berapa jumlah keanggotaan/pengurus pada TPK tidak secara tegas diatur pada Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini berdasarkan Kami dapat diatur melalui perda atau Peraturan Bupati masing-masing sinkron kemampuan keuangan desa.

Siapa Unsur Perangkat Gampongyang masuk pada keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor  20 tahun 2018 menunjukkan bahwa :

PERANGKAT GAMPONGSEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) YAITU PELAKSANA KEWILAYAHAN.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan Gampong pada keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Gampongmeliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong(LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan   atau PKK (pembinaan kesejahteraan famili), & lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat pada keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yg ini, kami pikir telah kentara rakyat Gampong

Tiga (tiga) unsur diatas lah yg sebagai keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Tetapi begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain dari unsur-unsur tadi, pula kita wajib  mengutamakan keahlian sinkron bidang masing-masing. Jangan hingga TPK diisi sang mereka yang nir cakap pada bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Gampong

bahwa demi kelancaran pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa yang lantaran sifatnya nir bisa dilakukan sendiri oleh Kasi & Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);

bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi & Kaur, maka Keuchiek Gampongperlu memilih Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu tetapkan Keputusan Keuchiek Gampong tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019;

Apa Dasar Hukum (sah basis/sah standing) berdasarkan Keputusan Keuchiek Gampong tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Gampong

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Gampong(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana GampongYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana GampongYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter