Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017 – Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran – Proses registrasi online tenaga pendamping profesional Pendamping Desa Tahun 2017 saat ini masih berlangsung. Proses pendaftaran online terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu tahap 1 untuk input CV dan data pribadi serta tahap 2 untuk pemilihan posisi yang diminati atau akan dipilih oleh pelamar. Permasalahan yang banyak terjadi saat ini adalah banyak peserta yang sudah berhasil registrasi tahap 1 namun tidak bisa melanjutkan ke tahap 2 pemilihan posisi. Antara lain munculnya pesan notifikasi “Terjadi Masalah Dalam Proses Pendaftaran” atau “Data Tidak Ditemukan”. Dan yang paling membingungkan ketika selesai input NIK dan tanggal lahir di tahap 2 hanya menampilkan layar kosong atau blank.
Dibawah ini adalah contoh pengisian data di tahap 1 dari salah satu pelamar. Mohon ijin kepada mas Fawaid datanya saya gunakan sebagai media pembelajaran supaya peserta yang lain bisa memahami penyebab masalahnya dan untuk yang ingin mendaftar bisa berhati-hati dan mengikuti petunjuk yang disampaikan.
Dengan contoh input data diatas akhirnya peserta menghadapi masalah ketika ingin melanjutkan registrasi ke tahap 2 karena mendapatkan notifikasi pesan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Berpedoman pada pengkodean NIK menurut Permendagri 56/2015 yang diterapkan oleh Disdukcapil dan digunakan oleh sistem sistem website dalam memverifikasi data yang masuk, bahwa 6 digit didepan nomor NIK yaitu 351202 menunjukkan bahwa peserta berasal dari atau berdomisili di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.
- Sedangkan pada penulisan alamat pribadi dan opsi pilihan kabupaten dan kecamatan anda memilih Kabupaten Bondowoso dan Kecamatan Pakem disertai dengan kode pos kecamatan Pakem 68253.
- Dengan ketidaksinkronan data ini, ketika masuk ke tahap 2 sistem web langsung mengeluarkan notifikasi peringatan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran dan proses registrasi peserta tidak dapat dilanjutkan.
- Kesimpulan penyebabnya Nomor NIK dan alamat domisili tidak sesuai !!.
Penyebab kegagalan lainnya antara lain :
- NIK/KTP peserta berasal dari ibukota provinsi (kotamadya), khusus peserta dengan KTP/Domisili di ibukota provinsi hanya bisa mendaftar di posisi PDTI dan TA-ID. Artinya pelamar harus ber-ijazah DIII/S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan ketentuan usia minimal/tahun ijazah dan jumlah tahun pengalaman memenuhi syarat.
- Jumlah tahun pengalaman kerja kurang dari yang disyaratkan. Pengalaman kerja dihitung dari tahun lulus pada Ijazah.
Demikian penjelasan singkat tentang Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017 . Semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk anda.
tes tulis
Post a Comment
Post a Comment